Hal ini diungkapkan, Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Abdulloh. Menurutnya, penanganan jalan-jalan tersebut dapat lebih diperhatikan dan ditingkatkan.
Penanganan jalan dengan status jalan nasional masih memerlukan perhatian, tak heran hal itu terjadi karena perbandingannya banyak jalan yang harus ditangani sehingga terlihat kurang perhatian.
Akan tetapi dilemanya apabila status jalan ingin dikembalikan menjadi status jalan provinsi maupun kota, memakan waktu selama lebih kurang lima tahun, yang dikhawatirkan apabila nasib jalan justru semakin memburuk selama proses tersebut.
“Maka dari itu kami meminta kepada BBPJN bisa mempertanggung jawabkan status dengan jalan nasional,” ucapnya, Senin (21/4/2025).
Abdulloh menjelaskan pengembalian itu nantinya akan ditandai dengan penetapan SK, menunggu penetapan itu prosesnya memakan waktu lima tahun.
Pihaknya baru mengetahui hal itu setelah beberapa jalan dengan status jalan nasional seperti di Kabupaten Kutai Barat (Kubar) yang diminta untuk dialihkan ke jalan provinsi.
“Tapi melihat waktunya yang cukup lama, jadi kami meminta supaya jalan ini bisa diperhatikan, dari pada menunggu waktu lama,” tegasnya. (Adv)
Editor: Erwin