Temuan ini diungkap Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, Sarkowi V Zahry, usai melakukan peninjauan langsung ke kawasan KRUS, Kelurahan Lempake, Kecamatan Samarinda Utara, Rabu (16/4/2025).
Menurut Sarkowi, bekas galian di sekitar kawasan hutan menyisakan genangan air dengan kandungan asam yang tinggi. Kondisi tersebut dinilai sangat berisiko mencemari tanah dan sumber air di sekitar, terlebih wilayah itu juga dimanfaatkan untuk aktivitas pertanian oleh masyarakat.
“Air asam bekas tambang bisa merusak kualitas tanah. Ini berbahaya karena hutan ini juga menjadi sumber air,” ujarnya.
Tak hanya berdampak ekologis, Sarkowi menyoroti dampak kerusakan vegetasi di lahan KRUS yang selama ini difungsikan sebagai kawasan pendidikan dan penelitian bagi mahasiswa Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman (Unmul).
“Kerusakannya cukup parah di titik-titik penting. Ini bukan sekadar kawasan hutan biasa, tapi ruang akademik dan konservasi,” tegas alumni Fahutan Unmul itu.
Ia yang juga merupakan Ketua Ikatan Alumni (IKA) Fakultas Kehutanan Unmul ini menambahkan, aktivitas pembukaan lahan yang tidak sah tersebut dapat berujung pada sanksi pidana dan perdata.
DPRD Kaltim pun mendorong dilakukan evaluasi ekonomi guna menghitung potensi kerugian lingkungan.
“Harus dihitung kerugiannya supaya ada landasan hukum yang kuat untuk menuntut pertanggungjawaban pelaku,” kata politikus Partai Golkar itu.
Sebagai langkah lanjutan, Komisi IV DPRD Kaltim akan merekomendasikan rapat lintas komisi dan lintas sektor, melibatkan pihak-pihak terkait seperti Unmul selaku pengelola kawasan, Polda Kaltim, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Ini momentum penting untuk memperkuat perlindungan Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) seperti KRUS. Kita tidak boleh diam kalau kawasan konservasi sudah dirusak,” pungkasnya. (adv)
Editor: Erwin