Komisi II DPRD Kaltim menyoroti lambatnya proses pembangunan ulang fender yang dijanjikan oleh pihak penabrak, PT Pelayaran Mitra Tujuh Samudra (PMTS).
Ketua Komisi II, Sabaruddin Panrecalle mengungkapkan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), pihaknya memanggil sejumlah pihak terkait seperti BBPJN Kaltim, Dinas PUPR-Pera Kaltim, KSOP Samarinda, dan Pelindo Samarinda, guna meminta kejelasan.
“Tanpa fender, masyarakat masih was-was melintas. Harus ada kepastian kapan pelindung pilar itu dipasang kembali,” ujarnya, Rabu (16/4/2025) petang.
Sabaruddin menjelaskan pihak perusahaan yang akan bertanggung jawab untuk membangun kembali fender sempat mempertanyakan nilai ganti rugi sebesar Rp35 miliar tersebut.
“Tapi kita terbuka, kalau si penabrak mau melakukan perbaikan sendiri dengan nilai di bawah itu ya tidak masalah, asalkan sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan,” tegasnya.
Kendati demikian, Sabaruddin membeberkan berdasarkan informasi yang diterima dari penabrak yang saat itu ia hubungi melalui panggilan seluler, Juni mendatang akan dikerjakan. “Informasinya mulai Juni ini akan dikerjakan,” ungkapnya.
Kekhawatiran ini bukan tanpa alasan. Mengingat padatnya lalu lintas sungai di bawah Jembatan Mahakam I, potensi kecelakaan kembali bisa terjadi. DPRD juga mengingatkan soal tragedi runtuhnya Jembatan Kutai Kartanegara pada 2012 lalu, sebagai pelajaran penting bagi perlindungan infrastruktur vital. (Adv)
Editor: Aspian Nur