Kunjungan ini dilakukan untuk menelusuri lebih lanjut siapa pihak yang bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan di kawasan hutan pendidikan tersebut.
Tinjauan dimulai dari Lamin milik Pemkot yang berada di dalam KHDTK KRUS. Dari titik awal tersebut, rombongan DPRD bergerak menuju lokasi tambang ilegal yang berjarak sekitar 3 kilometer. Lokasi yang dimaksud berada di zona perlindungan, area yang seharusnya steril dari segala bentuk aktivitas, terutama pertambangan.
Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, H Baba mengatakan setelah dilakukan peninjauan, anggota legislatif akan melakukan rapat gabungan antar komisi serta lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Setelah ini kita akan melakukan rapat gabungan untuk menyikapi hal ini,” ucapnya setelah meninjau lokasi di KRUS, Rabu (16/4/2025).
Menurutnya, persoalan ini harus menjadi atensi bersama seluruh pihak, sebab ia menilai hal itu merupakan tindakan yang sangat fatal karena telah menyerobot KHDTK yang mana masuk dalam pengelolaan Kementerian Lingkungan Hidup.
“Kita selamatkan hutan ini lah intinya,” tegasnya.
Politisi PDI Perjuangan ini menegaskan pelaku yang diduga melakukan penambangan ilegal harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Nanti kita akan telaah dari setiap komisi, karena masalah lingkungan ini juga perlu penilaian dari setiap pihak,” ungkapnya. (adv)
Editor: Erwin