Kondisi ini memicu reaksi dari DPRD Kaltim. Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle, menilai perlindungan konsumen harus ditegakkan dan menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak hukum jika terbukti dirugikan akibat konsumsi BBM.
“Negara melalui Undang-Undang Perlindungan Konsumen sudah memberi ruang bagi masyarakat untuk menuntut ganti rugi. Jika mereka dirugikan, termasuk oleh BBM yang diduga bermasalah, maka itu bisa digugat secara hukum,” tegas Sabaruddin.
Merespons situasi ini, DPRD Kaltim akan merekomendasikan audit menyeluruh terhadap Pertamina dan seluruh SPBU di daerah terdampak. Sabaruddin menyebut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu dilibatkan untuk memastikan tidak ada kelalaian atau praktik curang yang merugikan konsumen.
“Ini bukan soal teknis semata, tapi menyangkut kepercayaan publik. Kami mendorong BPK dan KPK turun langsung agar ada transparansi dan akuntabilitas,” tambahnya.
Sementara itu, di lapangan keluhan terus bermunculan, mulai dari motor baru yang mendadak mogok hingga mesin mobil yang mengalami gangguan usai mengisi bahan bakar. Masyarakat mendesak adanya jaminan mutu BBM dan pertanggungjawaban atas kerusakan yang mereka alami. (adv)