Warga mengklaim pemerintah belum menyelesaikan pembayaran atas lahan yang digunakan untuk proyek pembangunan jalan tersebut.
“Pengaduannya masih dalam proses. Warga itu merasa tanahnya belum diselesaikan pembayarannya oleh pemerintah,” ungkap Anggota DPRD Kalimantan Timur, Jahidin, saat memberikan keterangan, Sabtu (16/11/2024)
Menanggapi hal ini, DPRD Kaltim segera menyerahkan keluhan masyarakat ke Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Kaltim. Dinas PUPR kini fokus memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen kepemilikan tanah yang diajukan warga sebagai dasar tuntutan mereka.
“Dinas PUPR sedang memeriksa dokumen yang diajukan masyarakat. Kami berharap proses ini bisa segera selesai agar tidak berlarut-larut,” tambah Jahidin.
Tak hanya itu, DPRD bersama instansi terkait seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kementerian Agraria, telah mengadakan rapat koordinasi untuk mencari solusi terbaik atas sengketa ini.
Langkah ini dilakukan demi memastikan hak-hak masyarakat dapat terpenuhi sesuai aturan yang berlaku.
“Kami sudah melakukan koordinasi hingga ke Kementerian Agraria. Harapannya, ada keputusan yang bisa segera diambil sehingga hak masyarakat bisa dipenuhi tanpa menghambat proyek pembangunan,” jelas Jahidin.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga menegaskan bahwa pembayaran ganti rugi akan dilaksanakan pemerintah provinsi, asalkan dokumen yang diajukan warga sah dan tidak menimbulkan masalah hukum.
“Kalau memang itu hak masyarakat, pemerintah pasti akan menyelesaikannya,” tegasnya.
Pembangunan Jalan Ring Road di Samarinda diharapkan dapat mengurai kemacetan dan meningkatkan konektivitas dikawasan tersebut. Namun, polemik terkait ganti rugi lahan ini menimbulkan tantangan besar yang harus segera diselesaikan agar proyek tidak terhenti di tengah jalan. (Adv)
Editor: Erwin