Ekti mengakui baru-baru ini pihaknya telah melaksanakan Rapat Pimpinan (Rapim) dalam rangka mempersiapkan AKD tersebut yang meliputi komisi-komisi serta badan-badan sebagai penunjang fungsi dan tugas kerja lembaga legislatif.
“Ini masih dalam proses pembahasan, beberapa waktu lalu sudah dilaksanakan rapim, jadi sampai sekarang AKD ini belum terbentuk,” ucapnya, Rabu (13/11/2024).
Dari hasil Rapim beberapa waktu lalu, masih belum terjadi kesepakatan dalam penyusunan AKD, sehingga dipastikan pembahasannya akan terus berlanjut.
“Masih dalam persiapan terus, terakhir dalam pembahasan belum ada kesepakatan, maka dari itu akan terus kita bahas,” jelasnya.
Kendati demikian, disinggung mengenai tenggat waktu dalam penetapan AKD sendiri, Ekti menegaskan seharusnya dapat ditetapkan secepatnya, hal ini tentu berkaitan dengan kinerja lembaga legislatif.
“Harusnya bisa secepatnya, kami akan selalu mengupayakan secepatnya,” tegasnya.
Sebelumnya diwartakan, AKD DPRD Kaltim dijadwalkan akan ditetapkan pada 11 November lalu. Setelah penetapan AKD ini, DPRD Kaltim diharapkan dapat bekerja lebih maksimal dalam menjalankan tugas-tugas legislatifnya.
Ekti Imanuel, menyatakan AKD seperti komisi-komisi yang membidangi sektor pembangunan, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Badan Anggaran (Banggar), Badan Kehormatan, dan Badan Musyawarah (Bamus) akan segera dibentuk.
Penetapan AKD dinilai penting bagi kelancaran proses kerja DPRD Kaltim, termasuk dalam menerima permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Menurut legislator asal dapil Kutai Barat–Mahakam Ulu ini, pembentukan AKD merupakan langkah penting untuk memastikan setiap persoalan dapat ditangani secara profesional dan konsisten melalui komisi yang sesuai.
Dengan struktur AKD yang terbentuk, ia berharap DPRD Kaltim dapat lebih optimal dalam menjalankan fungsi pengawasan dan pelayanan kepada masyarakat. (adv)
Editor: Erwin