Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menyatakan bahwa AKD seperti komisi-komisi yang membidangi sektor pembangunan, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Badan Anggaran (Banggar), Badan Kehormatan, dan Badan Musyawarah (Banmus) akan segera dibentuk.
Ekti menekankan pentingnya penetapan AKD bagi kelancaran proses kerja DPRD Kaltim, termasuk dalam menerima permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP).
“Kami belum bisa menerima permohonan RDP sebelum ada AKD. Jadi, setelah penetapan AKD, baru bisa kami laksanakan,” ujar Ekti.
Menurut legislator asal dapil Kutai Barat–Mahakam Ulu ini, pembentukan AKD merupakan langkah penting untuk memastikan setiap persoalan dapat ditangani secara profesional dan konsisten melalui komisi yang sesuai.
Dengan struktur AKD yang terbentuk, ia berharap DPRD Kaltim dapat lebih optimal dalam menjalankan fungsi pengawasan dan pelayanan kepada masyarakat.
Ia juga menyampaikan agar pembentukan AKD dapat meningkatkan efektivitas kerja DPRD Kaltim demi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat Kaltim.
“Dengan adanya AKD, kami berharap bisa lebih optimal dalam menjalankan tanggung jawab, tentunya untuk kepentingan masyarakat,” pungkasnya. (adv)
Editor: Erwin