Ekti menjelaskan rencana penetapan AKD kemungkinan akan dilaksanakan pada 11 November mendatang, setelah penetapan AKD, pihaknya baru dapat melaksanakan AKD yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.
“Kita baru bisa melaksanakan RDP itu setelah penetapan AKD, rencananya pada 11 November mendatang,” ucap Ekti.
Hal ini dikatakannya setelah disinggung mengenai persoalan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Perkumpulan Pertambangan dan Industri Silika Indonesia (Pertamisi) Kaltim yang saat ini masih mempertaruhkan nasib keberlangsungan dari pengurusan izin pertambangan tersebut. Dalam persoalan ini mereka sudah melayangkan surat permohonan RDP kepada DPRD Kaltim.
“Tapi kita masih belum bisa menerima, sebelum adanya AKD, maka dari itu mungkin setelah penetapan AKD baru bisa kita laksanakan,” jelasnya.
Ekti menjelaskan, dalam hal ini mengapa harus menunggu AKD, karena persoalan tersebut harus ditangani konsen melalui fungsi dan tugas masing-masing komisi. (Adv)
Editor: Aspian Nur