Sigit menjelaskan dalam menetapkan AKD, aka nada Rapat Pimpinan (Rapim) DPRD Kaltim, yang mana nantinya unsur pimpinan akan bersurat kepada fraksi-fraksi di DPRD Kaltim.
“Bersurat kepada fraksi itu untuk meminta usulan nama-nama yang akan mengisi AKD baik komisi dan badan-badan,” sebut Sigit.
Sigit menjelaskan komposisi setiap Perwakilan fraksi yang akan masuk dan melengkapi AKD sudah diperjelas formulasinya oleh Pokja Internal DPRD Kaltim, sehingga tinggal usulan nama dari tiap fraksi yang perlu dilakukan setelah ini.
“Dari fraksi nanti mengusulkan nama-nama yang untuk di taruh ke komisi dan badan-badan,” jelasnya.
Nantinya usulan nama yang sudah disetor oleh masing-masing fraksi kepada pimpinan kemudian akan segera ditindak lanjuti penetapannya melalui rapat paripurna.
Sebelumnya diwartakan, Anggota Pokja Internal DPRD Kaltim, Andi Satya Adi Saputra mengungkapkan saat ini pihaknya telah rampung menyusun Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Kaltim, dalam waktu dekat pihaknya akan melaporkan laporan akhir dalam Rapat Paripurna mendatang.
Ia menjelaskan dalam Pokja Internal pihaknya memformulasikan pembagian AKD atau komisi-komisi di DPRD Kaltim yang proporsional, sehingga dalam masa kerjanya, perkomisi dengan beban kerjanya sesuai dengan instrumen yang telah dibentuk. (adv)