Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji menjelaskan, aplikator ojek online di Kaltim harus menjalankan dan mentaati aturan yang telah ditentukan oleh pemerintah daerah, tanpa kecuali. Diingatkannya SK Gubernur tersebut telah diberlakukan sejak 19 September 2023 lalu semasa kepemimpinan Gubernur Isran Noor.
"Kesepakatan saja bersama, karena inikan pasar bebas tidak ada kesesuaian harga. Bagaimana driver dan manajemen aplikator benar-benar mengikuti aturan yang ada di Kalimantan Timur ini. Mengatakan jika memang SK ini dirasa terlalu berat dalam waktu 6 bulan, silahkan diskusi nanti pihak Dishub yang menjembatani. Tapi sekarang, seharusnya dan wajib kita ikuti SK itu. Tarif rubah pada aplikasi sekarang sesuai SK, kita lihat akhir Maret bagaimana dampaknya. Kalau ternyata dampaknya masyarakat dan pengemudi oke-oke saja ya lanjutkan," ujar Seno, Selasa (6/2/2024).
Menurut Seno, SK Gubernur tersebut mengatur bahwa tarif batas bawah adalah Rp5 ribu per kilometer, tarif batas atas adalah Rp.7.600 per kilometer, dan tarif minimal adalah Rp.18.800 untuk jarak tempuh pertama 4 kilometer. Sementara itu, tarif yang tertera pada aplikasi jasa ojek online di Samarinda lebih rendah, tidak sesuai dengan ketentuan tarif dalam SK Gubernur yang ada.
"Jadi kami minta segera dilakukan SK Gubernur ini, kami putuskan mulai jam 00.00 Wita tanggal 3 Februari 2024, pihak aplikator ojek online melapor kepada penyelenggara pusat untuk Kalimantan Timur (tarifnya) harus sudah berubah sesuai SK Gubernur Nomor: 100.3.3.1/ k.673/2023. Dinas Perhubungan Kaltim mengkonfirmasi kegiatan ini dan kita lihat besok pelaksanaanya," tegas Seno.
DPRD Kaltim siap dan sigap melaporkan kepada aplikator yang tidak menerapkan SK Gubernur kepada Pj Gubernur Kalimantan Timur untuk segera mendapatkan sanksi sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018 sampai dengan pencabutan izin operasional di Provinsi Kalimantan Timur. (adv)