Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas'ud mengatakan, pihaknya perlu berkoordinasi dengan stake holder terkait untuk memastikan bagaimana proses pelepasan aset jika hal itu harus dilakukan.
"Seharusnya itu (pelepasan asset) tidak mesti rekomendasi DPRD, tapi itu kalau keseluruhan aset mau dilepas, sementara ini kan sebagian saja yang mau dilepas, itu yang perlu persetujuan DPRD," ucap Hamas sapaan akrabnya.
Politisi Partai Golongan Karya (Golkar) ini menyebutkan pelepasan aset yang ingin dilakukan juga perlu memenuhi berbagai prosedur administrasi, maka dari itu pihaknya melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Kamis (25/1/2024) lalu guna memastikan syarat administrasi telah terpenuhi.
"Seperti Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) dan DED (Detail Enginering Desain) itu harus dapat dipastikan terlebih dahulu," ungkapnya.
Aset RSI tersebut juga merupakan kerja sama Pemprov Kaltim dengan salah satu yayasan yang masih berjalan, maka dari itu pihaknya perlu memastikan bagaimana prosedur yang berlaku untuk mengakomodir usulan yang ada. "Ini kan masih dipertengahan jalan kerja samanya, bagaimana cara menyikapi ini, nah itu yang akan kita telusuri," ujarnya. (adv)
Editor: Maruly Z