Ia menekankan pentingnya menghindari materi kampanye yang merugikan, memecah belah, atau menghasut masyarakat. Reza mengatakan, kampanye Pemilu harus mengacu pada Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa kampanye Pemilu diselenggarakan berdasarkan prinsip-prinsip tertentu, seperti berkepastian hukum, kepentingan umum, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien.
"Kampanye Pemilu bukanlah ajang saling menjatuhkan atau menjelek-jelekkan pihak lain. Kampanye Pemilu adalah kesempatan untuk memberikan pendidikan politik kepada masyarakat, dengan semangat kebangsaan dan persatuan, kerukunan dan menghormati etika di masyarakat," ujar Reza, Jumat (19/1/2024).
Reza juga mengingatkan masyarakat dan peserta Pemilu untuk tidak terpengaruh oleh fitnah, hoax, atau informasi menyesatkan yang bertujuan untuk mengadu domba antar kelompok. Ia mengajak semua pihak untuk menghindari kampanye yang mengancam kerukunan dan ketertiban sosial masyarakat, seperti menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, atau peserta pemilu yang lain.
"Jangan sampai kita terpecah belah karena berita bohong atau narasi yang menghasut. Mari kita jaga bersama agar pemilu ini berjalan dengan baik untuk kepentingan bersama. Kita harus saling menghormati dukungan dan pilihan setiap orang. Partai politik dan peserta pemilu harus memberikan informasi yang jelas dan benar tentang program dan gagasan yang ditawarkan kepada masyarakat," tutup Reza.
Politisi Partai Gerindra ini berharap dalam pelaksanaan pemilu nanti setiap pihak dapat bersama-sama mensukseskannya tanpa adanya konflik yang memecah belah. (Adv)
Editor: Maruly Z