Rusman yang juga Ketua Fraksi PPP, mengungkapkan bahwa proses pengalihan aset sekolah SMA/SMK dari Pemerintah Kabupaten/Kota ke Pemprov Kaltim masih terkendala oleh sertifikasi tanah. Padahal, pengalihan aset ini sudah seharusnya dilakukan sejak tahun 2014.
"Ya, salah satunya faktor administrasi, sertifikasi tanah yang menjadi kendala," ujar Rusman, Kamis (18/1/2024).
Ia menambahkan, bahwa sampai saat ini masih banyak surat tanah yang belum tersertifikasi, sehingga menghambat proses pengalihan aset sekolah yang ada di Kaltim. Ia menilai bahwa ini merupakan PR besar bagi Pemprov Kaltim, yang harus segera mengalokasikan anggaran untuk sertifikasi tanah.
"Ini PR besar bagi Pemprov Kaltim, alokasi anggaran untuk sertifikasi tanah harus segera disiapkan, ini bukan hanya soal pendidikan, tetapi juga soal aset pemerintah yang harus sudah berpindah tangan atas dasar amanat UU," tuturnya.
Rusman juga menekankan pentingnya kerjasama yang intens dengan BPKAD untuk merampungkan persoalan administrasi ini. Ia berharap bahwa pengalihan aset sekolah ini dapat segera diselesaikan untuk masa depan pendidikan yang lebih baik di Kaltim.
"Mari bersama-sama dorong percepatan penyelesaian ini untuk masa depan pendidikan yang lebih baik di Kaltim," tutupnya. (Adv)
Editor: Maruly Z