Melalui mediasi yang difasilitasi oleh Komisi I DPRD Kaltim, gugatan dari pemilik tanah terhadap Dinas PUPR Kaltim, yang meminta ganti rugi atas tanah yang digunakan untuk membuka akses jalan, tampaknya mendekati penyelesaian.
Dalam beberapa kali pertemuan yang diadakan antara warga dan Dinas PUPR serta mediasi oleh Komisi I DPRD Kaltim, masalah ganti rugi tanah akan selesai pada tahun ini.
Tahap pertama pembayaran telah dilakukan untuk 45 bidang tanah dengan luas 4,9 hektar, sementara tahap kedua sudah memasuki pembayaran untuk 15 bidang tanah seluas 2,41 hektar.
Anggota DPRD Kaltim dari Komisi I Harun Al Rasyid menyampaikan, pihaknya akan terus mengawal proses pembayaran hingga mencapai Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi juga meminta penjelasan terkait tumpang tindih lahan HPL Transmigrasi, yang menjadi sumber persoalan di Ring Road II.
"Persoalan lahan di Ring Road II ini mendekati titik akhir penyelesaian, kita terus menekankan pentingnya masyarakat tetap berpegang pada kesepakatan bersama, terutama terkait luas tanah yang tidak akan bertambah dan kepemilikan yang jelas," kata Harun, Rabu (29/11/2023).
Kesepakatan bersama harus dijunjung tinggi, sesuai dengan ukuran tanah yang jelas dan kepemilikan yang transparan ditambah asal usul tanah yang terdokumentasi dengan baik, sehingga tidak ada masyarakat atau warga yang terzolimi.
Dengan pendekatan dialog dan kesepakatan bersama, masalah lahan Ring Road II diharapkan dapat diselesaikan dengan baik untuk kepentingan semua pihak. (Adv)
Editor: Aspian Nur