Anggota DPRD Kaltim, Sarkowi V Zahry menyampaikan hal itu dan menurutnya Pergub tersebut menghambat aliran bantuan dari Pemprov Kaltim ke masyarakat yang disampaikan melalui anggota DPRD Kaltim.
Pergub Nomor 59 Tahun 2023 merupakan hasil revisi dari Pergub Nomor 49 Tahun 2020, melalui pergub baru itu telah ditetapkan nilai minimal satu paket kegiatan yang berasal dari aspirasi Anggota DPRD Kaltim sebesar Rp1,5 Miliar dari semula sebesar Rp2,5 Miliar dalam Pergub Nomor 49 Tahun 2020 padahal di lapangan, masyarakat membutuhkan bantuan yang nilainya lebih kecil bahkan ada yang dibawah Rp100 Juta.
"Masyarakat ada yang minta bantuan jalan lingkungannya disemen, nilainya hanya Rp75 Juta, ada yang minta bantuan Posyandu diperbaiki, nilainya juga hanya belasan juta, ada yang minta rehabilitasi langgar atau masjid. Kalau dipaksakan harus sesuai Pergub, yakni Rp1,5 Miliar, tidak bisa," tegas Sarkowi yang berasal dari Dapil Kukar.
Sarkowi juga menilai Pergub No 59 Tahun 2023 cacat hukum, karena Pergub No 49 Tahun 2020 dibuat sendiri oleh gubernur tanpa konsultasi dengan DPRD Kaltim maupun Kemendagri. "Jadi, dibatalkan saja. Tidak diperlukan karena menghambat bantuan dari pemerintah ke masyarakat," ucapnya.
Anggota DPRD Kaltim sudah memeriksa ke seluruh provinsi di Indonesia dan tidak ada Pergub seperti yang ada di Kaltim yang menyatukan nilai satu paket bankeu dari aspirasi anggota DPRD. Pj Gubernur Kaltim diharapkan bisa memahami aspirasi masyarakat dan anggota DPRD Kaltim.
"Kami sudah menyampaikan aspirasi masyarakat, yang diminta masyarakat hanya perbaikan kecil-kecil atas fasilitas publik di kampung-kampung mereka. Memang banyak permintaan, tapi nilainya kecil-kecil. Jadi, nggak bisa dipaksakan jadi Rp1,5 Miliar. Makanya, saya usul Pergub tersebut dibatalkan," pungkas Sarkowi. (Adv)
Editor: Aspian Nur