Salah satu aset yang menjadi poin pembahasannya yaitu status aset pemerintah provinsi di komplek Mal Lembuswana dan di komplek pergudangan Jalan Ir Sutami Samarinda. Rapat pembahasan aset tersebut bertujuan untuk mengetahui kondisi aset pemerintah provinsi yang saat ini disewakan kepada pihak ketiga.
“Kita ingin tahu apakah setelah perjanjian berakhir, aset tersebut akan dikembalikan ke pemerintah provinsi atau diperpanjang lagi. Tentu ada mekanisme appraisal, mekanisme harga pasaran dan lain sebagainya yang bisa jadi pendapatan asli daerah (PAD),” ucap Nidya, Rabu (11/10/2023).
Sementara itu, tak hanya membahas tentang aset pergudangan saja, melainkan pihaknya juga membahas beberapa aset yang mampu mendatangkan potensi PAD seperti Lapangan Palaran, Hotel Atlet, dan aset-aset di sepanjang Sungai Mahakam yang bisa dimanfaatkan untuk jeti penempatan kapal.
“Kita minta agar aset-aset tersebut bisa dipelihara dan dimaksimalkan untuk kesejahteraan masyarakat. Kalau ada SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) yang meminta aset pemerintah provinsi, kita minta agar ada koordinasi dengan baik agar tidak beralih fungsi,” jelasnya.
Setidaknya, dalam upaya tersebut pihaknya ingin memetakan aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim mana sajakah yang mampu dimanfaatkan untuk menjadi sumber pendapatan daerah. (Adv)
Editor: Maruly Zainuddin