Sapto menjelaskan, yang menjadi salah satu fokus peningkatan pendapatan daerah dalam aturan tersebut seperti merapikan administrasi pendapatan alat berat di Kaltim. Sebab menurutnya masih banyak alat berat yang beroperasi di Kaltim yang menyetorkan pajak kendaraannya ke luar daerah karena berasal dari daerah asal. “Kami telah melakukan inventarisir alat berat karena ini juga berkaitan dengan pajak bahan bakar alat berat,” ucap Sapto, Rabu (11/10/2023).
Selain alat berat, Politisi Partai Golongan Karya (Golkar) ini menyebutkan tentang kendaraan lalu lintas yang memiliki nomor polisi dari luar daerah. khusus menyikapi hal ini, Sapto menjelaskan akan dibentuk sebuah tim terpadu yang berasal dari berbagai instansi terkait untuk menemukan solusi dari persoalan itu dan mewujudkan peningkatan pendapatan daerah.
“Karena persoalan ini ada kaitannya dengan kuota BBM (Bahan Bakar Minyak) di Kaltim, kemudian kita juga tidak mendapatkan pajak dari kendaraan itu, yang dirugikan juga nanti masyarakat kita kalau tidak segera ditangani,” jelasnya.
Adapun upaya untuk mengantisipasi masyarakat Kaltim membeli kendaraan pilihannya dari luar daerah, melalui regulasi tersebut juga telah berupaya untuk menurunkan besaran biaya pajak agar meminimalisir masyarakat membeli kendaraan dari luar daerah.
“Biasanya besarannya itu 9 persen ini kita turunkan jadi 8 persen, itu memudahkan bagi rakyat kita untuk tidak membeli kendaraan dari luar Kaltim,” tutupnya. (Adv)
Editor: Maruly Zainuddin