“Aset Kaltim juga ada yang kerjasamakan dengan pihak ketiga, Komisi II mau tahu sejauhmana bentuk kerja samanya apakah sudah berakhir, dan kemudian bagaimana dengan kotribusinya kepada daerah. Ini yang juga mau digali informasinya,” jelas Nidya Listoyo saat memimpin rapat kerja Komisi II dengan BPKAD Kaltim, Selasa (10/10/2023).
Ia mencontohkan, seperti lahan Pemprov Kaltim di Mal Lembuswana Samarinda, pergudangan Jalan IR Sutami Samarinda, hotel atlet komplek Stadion Sempaja, eks Puskib Balikpapan, eks Bandara Temidung, Stadion Palaran, beberapa lapangan bola, RS Islam Samarinda, dan beberapa lahan di bantaran Sungai Mahakam.
Menurutnya, apabila dimanfaatkan dengan benar, maka seharusnya tidak hanya merawat dan menambah nilai saja, tetapi lebih dari itu akan mendatangkan potensi ekonomi yang tidak sedikit.
“Saran saja misal seperti di eks Lamin Indah di bangun mal dan pusat perkantoran yang seluruh perusda dan BUMD Kaltim berkantor di sana sehingga kontroling dan koordinasi menjadi lebih mudah,” tuturnya.
Kemudian adapula aset yang diminta beberapa pihak untuk dihibahkan dan dialih fungsikan seperti aset Kaltim di Jalan Pahlawan Samarinda yang diminta Universitas Mulawarman untuk dihibahkan menjadi kampus sedangkan Dinas Pariwisata dan Dinas Perpustakaan Kaltim juga mengajukan peminjaman aset tersebut.
Staf Bidang BMD Bapenda Kaltim Beni Setiawan menjelaskan, aset Pemprov Kaltim di Mal Lembuswana pada awalnya tahun 1990 Pemprov bekerja sama dengan investor membangun pusat perbelanjaan dengan bentuk BOT selama 30 tahun, Pemprov lahan dan investor bangunan. Isi perjanjian apabila batas perjanjian berakhir yakni Tahun 2024 maka seluruh bangunan diserahkan ke Pemprov.
“Apabila masa BOT selesai di 2024, kemudian nanti sebelum BPKAD menerima pihaknya meminta dilakukan audit terkait nilai bangunan dan lainnya. Kemudian apakah perjanjian nantinya kerja sama itu dilanjutkan. Kalau dilanjutkan maka mekanisme lelang, karena tergolong aset properti investasi,” jelasnya.
Terkait eks Bandara Temindung, ada rencana membuka Temindung untuk menjadi akses jalan alternatif sebagai pemecah kemacetan. Kemudian ada persetujuan dari pak gubernur, tahun ini akan dipagar untuk menutup akses sementara.
“Bapenda Kaltim UPTD Samarinda meminta sisi sebelah kiri seluas 2 hektare dari total luasan 13, 2 hektare setelah dipotong jalan untuk mendirikan bangunan,”pungkasnya. (Adv)
Editor: Maruly Zainuddin