Udin menjelaskan, banyak pemanfaatan lubang pasca tambang semakin berinovasi, beberapa contohnya yaitu dengan menjadikan void atau lubang pasca tambang sebagai sektor pariwisata bahkan budidaya ikan.
"Reklamasi itu kewajiban, seluruh aktivitas tambang itu wajib melaksanakan kegiatan reklamasi. Tapi ada juga kasusnya bahwa masyarakat meminta untuk memanfaatkan void yang tertinggal untuk kepentingan mereka, misalnya untuk perikanan atau pariwisata," ucap Udin, Jumat (29/9/2023).
Ada juga contoh lain pemanfaatan lubang pasca tambang yang ada di Kaltim, seperti di Bontang pemanfaatan lubang pasca tambang menjadi sumber air bersih bagi masyarakat setempat, yang mana hal itu juga telah lulus tes penelitian kandungan airnya.
"Kalau memang menjadi void yang tertinggal untuk pariwisata ya diajukan izinnya sampai dengan pemerintah daerah, jadi ada pengelolaannya, ada yang pertanggungjawabkan, ada legal standingnya," sebutnya.
Ia tak menampik, dengan menyesuaikan kebutuhan masyarakat setempat juga sangat dimungkinkan, namun perlu ada proses yang dilalui pihak perusahaan yang ingin memanfaatkannya dengan menyesuaikan kebutuhan masyarakat.
"Kalau memang ada permintaan masyarakat untuk memanfaatkan void, harus ada proses pengajuan ulang ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan ada kesepakatan dengan masyarakat," tutupnya. (Adv)
Editor: Maruly Zainuddin