Ia menjelaskan, tepatnya pada wilayah Kutai Kartanegara (Kukar) terdapat kegiatan PSN berupa pembangunan jalur pipa transmisi gas bumi. Berkaitan dengan kegiatan itu, dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) diduga tidak sesuai dengan apa yang tengah dikerjakan.
"Sesuai Amdal seharusnya jalur pipa itu melintasi hutan, namun dalam kegiatannya justru melintasi jalanan umum yang mana merupakan jalan berstatus milik provinsi," ucap Udin, Rabu (27/9/2023).
Dampak pencemaran lingkungan yang diakibatkan atas kegiatan PSN itu adalah lumpur yang meluap hingga memenuhi permukiman masyarakat. Bahkan ia menyebutkan hal itu hampir menyerupai kasus lumpur lapindo di Sidoarjo.
Dampak pencemaran lingkungan itu terjadi khususnya berimbas pada 4 kelurahan diantaranya Handil Baru, Sanipan, Pemedas dan Kuala Samboja. Udin mengungkapkan persoalan itu juga telah difasilitasi oleh DPRD Kabupaten Kukar yang menghasilkan sebuah pernyataan bahwa PT Pertamina Kilang Balikpapan tidak sinkron dengan dokumen Amdal yang dimiliki.
"Karena selain peruntukan, harusnya pipa transmisi tapi nyatanya pipa distribusi yang dibangun, selain itu jarak aman dengan wilayah permukiman juga tidak memenuhi syarat," ujarnya.
Berkaca atas dampak yang ditimbulkan dan potensi bahaya yang terjadi, ia mengharapkan supaya Pemprov Kaltim segera meninjau ke lokasi untuk melihat langsung dan merespon apa yang terjadi untuk dipikirkan jalan keluarnya. (Adv)
Editor: Maruly Zainuddin