Berkaca dari hal itu, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur Hasanuddin Mas'ud optimistis penentuan Pj gubernur Kalimantan Timur dalam waktu dekat akan berasal dari satu diantara nama yang telah direkomendasikan.
Sebagai informasi, awal Oktober mendatang merupakan akhir dari masa kepemimpinan Gubernur Isran Noor dan Wakil Gubernur Hadi Mulyadi. Hamas, sapaan akrab Hasanuddin Mas’ud, menyebutkan legislatif sudah mengirimkan lima dengan tiga diantaranya merupakan ranking tertinggi dari DPRD Kaltim dari nama itu yang nantinya akan menjadi pertimbangan Presiden RI melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk penetapan siapa penjabat sementara gubernur Benua Etam.
"Kami sudah kirimkan lima nama dan tiga diantaranya berada di ranking tertinggi," ucap Hamas kepada Korankaltim.com Rabu (20/9/2023).
Lima nama yang menjadi usulan DPRD Kaltim menjadi Pj gubernur untuk melanjutkan kepemimpinan Isran Noor dan Hadi Mulyadi setelah habis masa periode yang akan jatuh pada 10 Oktober mendatang diantaranya Deputi Bidang Sosial dan Budaya Badan Otorita IKN Alimudin, Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag H Kamaruddin Amin, Dirjen Otda Kemendagri Akmal Malik, Sekretaris Daerah Kaltim Sri Wahyuni dan Rektor Unmul Abdunnur.
Melihat Pj bupati PPU yang justru ditetapkan nama yang diluar dari usulan DPRD PPU dan Pemprov Kaltim kepada Mendagri, hal itu juga dapat dikhawatirkan Pj gubernur Kaltim juga berpotensi besar tak sesuai dengan harapan yang selama ini tengah beredar.
"Tapi kami tetap optimis nama yang terpilih untuk penjabat gubernur Kaltim satu diantara yang kami kirimkan sebagai usulan," tegasnya.
Untuk diketahui aturan yang menjadi acuan dalam menentukan nama Pj kepala daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang. (Adv)
Editor: Aspian Nur