Demmu menjelaskan mengenai persoalan itu Komisi I DPRD Kaltim sudah kerap berupaya untuk menengahi persoalan antara Koperasi Unit Daerah (KUD) Tani Maju dan PT Karya Putra Borneo (KPB) yang memanfaatkan lahan tersebut sebagai jalur hauling, sampai pada akhirnya dilakukan pemasangan patok oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah VI Kaltimtara bersama Dinas Kehutanan Kaltim dan tak lama berselang patok yang telah ditinggikan itu seketika dicabut yang tak diketahui perbuatan itu siapa yang melakukannya.
“Sampai sejauh ini kita masih tidak mengetahui siapa yang mencabut,” ucap Demmu, Minggu (17/9/2023).
Kendati demikian, Demmu menjelaskan adanya pencabutan patok berdasarkan informasi yang diterima pihaknya dari BPKH Wilayah VI Kaltimtara juga ada upaya administrasi dari pihak perusahaan yang merasa keberatan karena patok yang telah ditinggikan.
“Jadi perusahaan pernah bersurat kepada BPKH atas peninggian patok saat itu, karena ini menyangkut keselamatan sebagai dasar surat dari perusahaan yang beraktivitas di wilayah itu juga,” jelasnya.
Namun yang ia sangat sayangkan pencabutan patok tersebut dapat berpotensi pada temuan pelanggaran hukum, sebab dalam kegiatan pemasangannya seluruh lembaga terkait mendirikan sebuah tim kerja yang kemudian tentunya anggaran berasal dari pemerintah, sehingga siapapun yang melakukan pencabutan juga perlu melalui prosedur yang serupa seperti pada saat pemasangannya.
“Dari versinya BPKH ini dicabut sementara, tetapi kalau saya melihat, pemasangan ini kan menggunakan tim, nah harusnya kalau ada pencabutan juga menggunakan tim,” ungkapnya.
Meski demikian ia juga tak dapat berbuat banyak karena persoalan ini juga tengah ditangani oleh Bareskrim Polda kaltim, namun ia berharap agar persoalan ini dapat diselesaikan dengan baik. (adv)