Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas'ud menegaskan, tenggat waktu akhir bagi seluruh fraksi untuk menyetorkan masing-masing tiga nama mengenai usulan Pj Gubernur pada Rabu (30/8/2023).
"Batasnya sampai pukul 00.00 WITA, setiap fraksi sudah harus mengumpulkan usulan nama Pj Gubernur," ucap Hamas sapaan akrabnya, Rabu (30/8/2023).
Ia menjelaskan, tahapan selanjutnya yang akan dilakukan oleh DPRD Kaltim setelah menerima usulan nama dari seluruh fraksi kemudian akan digelar Rapat Pimpinan (Rapim) bersama unsur Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Kaltim.
Tujuan Rapim guna menilai siapa nama yang terbanyak diusulkan dari tiap fraksi, dalam tahap ini mereka menyebut sebagai tahap perangkingan setelah penjaringan nama dilakukan.
"Tahapan selanjutnya kita rangking, lalu kita Rapim-kan, setelah itu baru kita kirimkan. Indikator perangkingan sesuai nomor urut yang paling banyak diusulkan, yang diambil tiga besar" sebutnya.
Untuk diketahui, DPRD Kaltim telah menerima surat dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) bernomor 100.2.1.3/4445/SJ tentang usulan nama Pj Gubernur, dalam surat tersebut ditujukan kepada beberapa daerah yang juga dalam waktu dekat kepemimpinannya perlu dilanjutkan oleh Pj Gubernur, salah satunya Kaltim.
Atas dasar surat tersebut pihaknya menindaklanjuti tahapan pengusulan nama Pj Gubernur yang dilakukan oleh internal DPRD Kaltim. Media ini juga telah mengkonfirmasi seluruh Fraksi DPRD Kaltim, secara umum mereka telah menyetorkan nama kepada unsur pimpinan DPRD Kaltim, hanya saja beberapa fraksi yang membeberkan nama yang diusulkan.
Setidaknya, santer terdengar belakangan ini 5 nama kerap digadang-gadang menjadi usulan DPRD Kaltim menjadi Pj Gubernur Kaltim yakni meliputi Dirjen Otda Kemendagri Akmal Malik, Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Kamaruddin Amin, Rektor Unmul Abdunnur, Sekretaris Daerah Kaltim Sri Wahyuni dan Deputi Bidang Sosial dan Budaya Badan Otorita IKN, Alimudin. Dari kelimanya ternyata benar menjadi usulan dari tiap fraksi. (Adv)
Editor: Maruly Zainuddin