Untuk diketahui 3 raperda yang akan dibahas selanjutnya meliputi Raperda Perubahan Bentuk Perusahaan Daerah Pertambangan Menjadi Perseroan Terbatas, Raperda Perubahan bentuk Perusahaan Melati Bhakti Satya (MBS) menjadi Perseroan Terbatas dan Raperda Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
Terhadap 3 raperda tersebut, Ketua Bapemperda DPRD Kaltim, Rusman Ya'qub mengucapkan akan dibentuk senuah pansus untuk membahas raperda itu, namun perlu ada beberapa tahap yang menjadi mekanisme sebelum terbentuknya pansus.
"Saat ini belum kita lakukan pembentukan, karena masih ada beberapa tahap hingga itu disetujui lenih dulu," ungkap Rusman, Jumat (25/8/2023).
Tahapan yang harus dilalui Bapemperda DPRD Kaltim sebelum 3 raperda itu akan ditangani oleh pansus yang bakal dibentuk setidaknya perlu mendapatkan jawaban atau tanggapan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim mengenai usulan 3 raperda untuk dibahas.
"Nanti kita akan menunggu tanggapan dari Pemprov Kaltim, setelah itu apabila pemerintah setuju, maka akan dibentuk pansus," jelasnya.
Rusman menjelaskan apabila usulan yang telah disampaikan dalam nota penjelasan tak disetujui oleh Pemprov Kaltim, maka dengan sendirinya usulan tersebut batal untuk dilakukan pembahasan yang lenih mendalam. (Adv)
Editor: Aspian Nur