Saleh menegaskan melalui aturan tersebut diharapkan dapat mengundang sumber pendapatan baru untuk Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim, maka dari itu, regulasi tentang pengelolaan aliran sungai menjadi salah satu yang diusulkan dan menjadi pembahasan cukup urgen.
"Kami harapkan melalui aturan ini bisa menciptakan sumber pendapatan daerah baru, meskipun ini masih dalam tahap pengkajian sebelum masuk Propemperda 2024, tapi kami harap bisa lolos," ucap Saleh, Kamis (24/8/2023).
Ada faktor ekologi yang akan menjadi salah satu hal turut menjadi perhatian, Saleh menjelaskan menurutnya melalui pendekatan aturan mampu menjadi cara untuk dapat menjaga aliran Sungai Mahakam, baik itu mengenai proteksi terhadap ketahanan jembatan yang melintang atau bahkan faktor pendukung lainnya.
"Karena selama ini yang kita ketahui jembatan yang ada ini kan juga rawan kecelakaan terhadap lalu lintas yang ada, maka dari itu kami harap pendekatan aturan ini mempertegas kepastian hukum atas pengamanan aset yang ada," jelasnya.
Secara umum Saleh menegaskan Sungai Mahakam merupakan salah satu urat nadi perekonomian bagi masyarakat Kaltim, melihat adanya potensi itu aturan ini menjadi inisiatif DPRD Kaltim untuk dapat mengakomodir kepentingan perekonomian masyarakat.
Untuk diketahui pihaknya telah menyampaikan sebanyak 4 Raperda Inisiatif, meliputi Raperda kelembagaan desa adat Provinsi Kaltim, Raperda peningkatan peran serta dan perlindungan Perusahaan Daerah (Perusda) Kaltim serta pengusaha lokal dan tenaga kerja lokal, Raperda pengelolaan aliran Sungai Mahakam dan Perubahan Perda Nomor 16 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Ia merincikan setidaknya dari 4 raperda itu Raperda kelembagaan desa adat Provinsi Kaltim merupakan inisiatif dari Bapemperda Kaltim, sementara sisanya merupakan raperda inisiatif dari Fraksi Golongan Karya (Golkar) DPRD Kaltim. (Adv)
Editor: Aspian Nur