Terkait hal ini, anggota Komisi I DPRD Kalimantan Timur Muhammad Udin menyayangkan hal tersebut. Menurutnya, setidaknya beberapa waktu lalu Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah VI KaltimTara bersama Dinas Kehutanan Kaltim melakukan peninggian Pal Batas pada 60 titik di area tersebut, sementara itu 7 titik diantaranya milik KUD Tani Maju, dugaan itu diperkuat oleh 7 titik tersebut yang berbatasan langsung dengan jalan hauling PT KPB.
"Apa yang dilakukan BPKH dan Dinas Kehutanan sebagai respon atas permintaan DPRD. Jika benar PT KPB melakukan pencabutan atas pal batas yang sudah dipasang, tentu kami sesalkan dan berpotensi menimbulkan masalah hukum," ucap Udin Senin (21/8/2023).
Kegiatan peninggian patok juga jadi sorotan Udin karena menggunakan anggaran negara, maka dari itu tak heran apabila dugaan tersebut ternyata benar akan menjadi masalah hukum. DPRD Kaltim pun perlu memanggil pihak terkait untuk mendapatkan kejelasan akan hal itu.
"Untuk jelasnya persoalan ini, DPRD Kaltim perlu memanggil BPKH, Dinas Kehutanan, Tahura, PT KPB dan pihak KUD Tani Maju. Pemasangan pal batas atau patok itu menggunakan uang negara dan dilakukan oleh institusi pemeritah," jelas Udin lagi.
Sementara Legal PT KPB Djoko membantah dugaan pencabutan patok tersebut dan menjelaskan kalau pihak yang memasang patok adalah pihak yang melakukan pencabutan. "Tidak ada kami mencabut, yang pasang BPKHTL, yang mencabut juga BPKHTL," singkatnya. (Adv)
Editor: Aspian Nur