Anggota Komisi III DPRD Kaltim Sutomo Jabir mengatakan, dalam laporan akhir itu pihaknya mendorong adanya aturan yang berkaitan dengan penanganan atau pemanfaatan lubang pasca tambang.
DPRD sudah menyampaikan hasil akhir itu pada Rapat Paripurna ke-23 yang mana dalam rapat itu pencabutan dua perda telah disahkan menjadi perda. Untuk diketahui pencabutan dua perda itu meliputi Perda Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaran Reklamasi dan Pasca Tambang serta Perda Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah.
Menurutnya setelah dua perda itu dicabut setidaknya perlu disediakan sebuah aturan yang berkaitan terutama mengenai Perda Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaran Reklamasi dan Pasca Tambang, sebab di Kaltim sangat amat banyak titik lubang tambang yang memerlukan penanganan.
"Ini perlu jadi perhatian, karena aturannya sudah dicabut, harus disediakan celah lain untuk menanganinya," ujar Jabir Rabu (9/8/2023) hari ini.
Berdasarkan kewenangan, lahan pasca tambang dikembalikan lagi kepada pemerintah, berkaca dengan beberapa kasus yang ada lubang pasca tambang justru mengakibatkan mala petaka bagi masyarakat di sekitarnya, sehingga ia mendorong hal itu agar dapat dikelola dengan baik.
Bagi politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini inovasi terhadap lubang pasca tambang perlu dilakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim, banyak hal dapat yang dilakukanseperti menyulap lahan pasca tambang sebagai tempat wisata atau bahkan sumber irigasi persawahan. (adv)