Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menegaskan bagaimanapun juga Pemerintah Desa seharusnya memiliki posisi yang netral dan tidak menggiring masyarakatnya untuk mendukung calon-calon tertentu, sebab posisi tersebut juga dinilai rawan karena mampu mempengaruhi Ketua RT yang ada dibawahnya.
"Karena Pemerintah Desa, termasuk TNI dan Polri, harus netral dalam perpolitikan, karena Kepala Desa merupakan aparat pemerintah," ucap Jahidin, Selasa (8/8/2023).
Melihat potensi kerawanan tersebut, lembaga pelaksana pemilu baik itu Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga Bawaslu memiliki kewenangan untuk menindak bahkan memberikan pemahaman.
"Jika ada yang terbukti terlibat dalam manipulasi dan pelanggaran, Bawaslu dan penegak hukum lainnya memiliki kewenangan untuk menindak tegas dan memprosesnya secara hukum," jelasnya.
Berkaca dengan kasus-kasus temuan yang pernah ada kendala dalam penyelidikan pelanggaran pemilu kerap tak berujung atau putus di tengah jalan karena hilangnya para saksi dalam proses penyelidikan, maka dari itu ia menegaskan agar lembaga terkait dapat menindak tegas masalah tersebut ketika ditemukan sebuah pelanggaran.
"Saat rapat koordinasi dengan Bawaslu dan KPU pada evaluasi kepemiluan, banyak laporan pelanggaran terkait dengan Pemilu, termasuk pemilihan presiden, kepala daerah, dan caleg, manipulasi politik menjadi masalah serius yang harus ditindak tegas," tuturnya.
Tidak hanya menjadi kewenangan lembaga terkait, ia turut mengajak kepada seluruh masyarakat dapat bersama mengawasi pelaksanaan pemilu mendatang. (adv)