Veridiana menjelaskan keluhan masyarakat setempat terhadap aktivitas bongkar muat batubara yaitu tentang ilegalnya kegiatan tersebut dan mengganggu permukiman setempat.
"Sebetulnya persoalannya adalah warga ini keberatan karena perusahaan yang dikeluhkan itu aktivitasnya ilegal," sebut Veri, Selasa (8/8/2023).
Modus kegiatannya Veri menjelaskan penumpukan batubara tersebut merupakan hasil dari pembersihan tongkang yang ditumpuk di suatu daratan pada wilayah tersebut.
Namun di samping itu, kegiatan seperti yang dijelaskan tidak sama sekali ditemukan dalam bagian kegiatan pertambangan, seperti aktivitas pengerukan, hauling, reklamasi dan lain-lain.
"Jadi kegiatan ini sebetulnya tidak masuk dalam bagian aktivitas pertambangan, jadi dilema karena kegiatan ini tidak ada definisinya dalam aktivitas pertambangan," sebutnya.
Menyikapi hal itu, Veri menjelaskan kasus tersebut juga akan ditindaklanjyti oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) dan kepolisian setempat, sehingga hasil dalam pertemuan itu, pihaknya menunggu tindaklanjut dari pemeriksaan tersebut.
"Jadi ditutup atau tidaknya kita menunggu tindaklanjut dari kepolisian karena mereka yang berwenang dalam hal ini," tutupnya. (adv)