Ekti menjelaskan, Perda tersebut telah tuntas dibahas dan dikonsultasikan dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), namun sayangnya hasil konsultasi itu pihaknya sampai saat ini masih belum mengetahui nasib Perda tersebut.
Akan tetapi, ia menekankan bahwa mengenai regulasi tersebut telah melalui tahap pengesahan pada Rapat Paripurna DPRD Kaltim beberapa waktu lalu, sehingga baginya langkah untuk menindaklanjuti pengesahan itu dengan membentuk sebuah Pergub.
"Karena aturan teknisnya nanti ada pada Pergub, jadi kalau tidak ada akan sia-sia Perda yang telah disahkan bersama," ungkap Ekti Kamis (3/8/2023).
Disinggung mengenai kabar Perda itu harus dibahas ulang karena hasil konsultasi Kemendagri perlu adanya perbaikan yang lumayan banyak, Ekti membatahnya.
Menurutnya, perbaikan yang dilakukan hanya sebatas inisiatif dari Pemprov Kaltim yang mana akibat dari adanya Undang-Undang Cipta Kerja sehingga perlu ada perubahan. "Itupun sedikit, hanya 25 persennya saja, jadi seharusnya tuntas," tegasnya.
Politisi Partai Gerindra ini membeberkan apabila suatu Perda tidak ditindaklanjuti dengan pembentukan Pergub, maka regulasi yang ada akan sia-sia dalam penerapannya. Maka dari itu pihaknya bersikukuh untuk mendorong Pemprov Kaltim segera membentuk pergub. (Adv)
Editor: Maruly Zainuddin