Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Puji Setyowati mengatakan, konsultasi tersebut merupakan tindak lanjut yang dilakukan Komisi IV setelah pihaknya mengakomodir usulan dari forum PPPK guru Kaltim yang meminta TPP antara PPPK dan PNS disetarakan.
Namun dari hasil konsultasi itu, keputusannya diserahkan ke pemerintah daerah dengan menyesuaikan kemampuan keuangan. "Artinya kami sampai saat ini tidak pernah tutup mata untuk menyikapi usulan itu," ucap Puji, Jumat (28/7/2023).
Puji mengungkapkan, ditinjau dari segi aturan yang telah dijelaskan, pemerataan TPP itu sangat mungkin dilakukan, sehingga dapat dipastikan usulan itu bisa saja diakomodir, namun kembali lagi disesuaikan kemampuan keuangan daerah menjadi.
"Dari regulasi memungkinkan penyetaraan itu dari kementerian mengungkapkan untuk dikembalikan pada kemampuan daerah," jelasnya.
Dalam konsultasi tersebut, pihaknya juga mengajak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim.
Perwakilan BKD juga mengungkapkan, mengenai peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik sebetulnya juga disanggupi Pemprov Kaltim, namun pelaksanaannya juga memerlukan acuan aturan.
Ia juga menambahkan, usulan tersebut juga telah disampaikan dirinya sendiri kepada Gubernur Kaltim, Isran Noor. "Komponen aturan tertinggikan sudah lengkap, untuk hal itu juga perlu beracuan dengan Peraturan Gubernur (Pergub)," tuturnya.
Puji menegaskan, sepulangmya dari konsultasi tersebut, Komisi IV DPRD Kaltim akan segera kembali menginisiasi pertemuan untuk mengkaji peningkatan pendapatan tersebut dari segala sektor. (Adv)
Editor: Maruly Zainuddin