Berdasarkan informasi yang diterima tentang tidak adanya izin kapal pandu pada kegiatan tersebut, Udin menjelaskan betapa pentingkan kapal pandu untuk pengamanan aktivitas lalu lintas kapal tongkang agar tidak membahayakan permukiman yang berada di bantaran perairan tersebut.
"Kalau tidak ada izin seharusnyabtidak boleh beroperasi, tapi kembali lagi berkaitan dengan keselamatan dan keamanan, maka ini akan berkooddinasi dengan KSOP mencarikan formulanya, sebab harus ada izin yang keluar terkait dengan tanggungjawab KSOP," ucap Udin usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kaltim dengan mengundang PT Bayan Resources, Selasa (25/7/2023) RDP digelar didasari oleh aduan beberapa kepala desa setempat yang keberatan dengan pengelolaan kapal pandu pendapatannya yang tidak masuk ke desa tersbut.
"Aduannya berasal dari 4 kepala desa, karena mereka sempat mendapatkan 10 unit kapal pandu kemudian dikelola oleh CV Rama Sinta namun itu tidak masuk untuk desa," sebutnya.
Sayangnya perusahaan yang mengelola kapal pandu tersebut tidak berkesempatan hadir untuk memenuhi undangan itu, sehingga Udin menegaskan akan ada pertemuan lanjutan yang segera dijadwalkan pihaknya.
"Sayangnya dari CV Rama Sinta belum sempat hadir karena pimpinannya sedang menjalankan Ibadah Umroh," ucap Udin.
Dari aduan itu diharapkan kegiatan kapal pandu dengan unit yang tersedia dapat dikelola oleh pihak desa dengan memanfaatkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), sehingga pendapatannya dapat disalurkan untuk pengembangan sarana infrastruktur desa. (Adv)
Editor: Aspian Nur