Udin mengungkapkan, aturan tersebut tegas tertuang pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil (RZWP3K). Dampak dari kegiatan STS itu menyebabkan kerugian bagi para nelayan yang mencari nafkah pada perairan itu karena turut tercemari.
Dengan tegas ia menyatakan, aturan yang telah dilanggar oleh salah satu pihak harus ditegakkan. Ia mengkhawatirkan apabila hal itu dibiarkan maka akan menjadi contoh buruk bagi perairan di Kaltim.
"Ini yang perlu kita sikapi bersama, jangan dikesampingkan masalah ini, apalagi sudah ada aturannya," ucap Udin, Minggu (23/7/2023).
Bahkan pihaknya siap mengagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diajukan oleh para nelayan di Balikpapan yang turut mendapatkan dampak buruk.
Untuk diketahui keluhan tersebut sebetulnya sudah disikapi langsung oleh Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Balikpapan dengan menyampaikan keluh kesahnya di tengah laut Manggar Balikpapan. "Kami siap menampung jika ada RDP dengan dewan lewat KNPI Balikpapan dan nelayan di sana," jelasnya.
Ia mengakui hingga saat ini Komisi I DPRD Kaltim selalu terbuka dengan keluhan yang datang dari masyarakat, apalagi hal itu berkaitan dengan kemaslahatan. (Adv)
Editor: Maruly Zainuddin