Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo mengatakan, uji publik ini salah satu kegiatan mendekati akhir perumusan Perda dan merupakan kegiatan sebelum nanti ada konsultasi akhir dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Sebenernya tujuan Raperda tentang pembinaan dan perlindungan bahasa dan sastra daerah lokal Kaltim yang meliputi bahasa Kutai, Paser, Dayak dan Berau. Kalau ini tidak dilestarikan, seperti ada pendidikan dan pembinaanya lambat laut (Bahasa) akan hilang," jelasnya.
Terlebih jelasnya, rencana Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kaltim ke depan hampir semua suku bangsa di Indonesia akan ada di Kaltim, dan apabila tidak ada pembinaan, bahasa lokal ini akan hilang dan tergerus. Pemerintah dan DPRD jelasnya bermaksud ingin melestarikan Bahasa daerah ini dan dimulainya pada pendidikan usia dini. "Artinya tinggal ditopang semua kabupaten kota mendiskusikan bersama Dinas Pendidikan dalam melaksanakan kegiatan dan melaksanakan program pendidikan ini," tandasnya.
Sementara itu, Ketua Pansus DPRD Provinsi Kaltim Veridiana Huraq Wang mengatakan, Raperda ini merupakan inisiatif DPRD Kaltim dalam rangka menjaga kekayaan bahasa daerah. "Hal ini juga merupakan amanah konstitusi negara dalam pasal 32 Undang-undang Dasar (UUD) tahun 1945 yang mengamanatkan bahwa, Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya Nasional," ujarnya.
Oleh karena itu menurutnya dibutuhkan sebuah regulasi dalam upaya mengatasi ancaman kepunahan bahasa daerah Kaltim, akibat pembauran budaya dan jumlah penutur yang semakin hari semakin sedikit.
Untuk diketahui, uji publik Rapeda merupakan bagian dan tanggapan daerah sebelum dilakukan fasilitasi yang selanjutnya disahkan menjadi Perda. Pelaksanaan uji public ini dimaksudkan untuk membuka ruang menerima masukan dalam penyempurnaan Reperda tersebut. (adv)
Editor: Maruly Zainuddin