Hasanuddin Mas’ud mengatakan, hal tersebut sesuai dengan tata tertib DPRD Kaltim pada Pasal 177 huruf a point 1 yaitu pengambilan keputusan dalam rapat paripurna yang didahului dengan penyampaian laporan, saran dan pendapat Badan Anggaran yang berisi tentang proses pembahasan, saran dan pendapat badan anggaran, pendapat fraksi dan hasil pembicaraan sebagaimana dimaksud pada pasal 170 ayat 2.
Sekretaris DPRD Kaltim Norhayati US saat membacakan laporan akhir Badan Anggaran menyebutkan mendorong Pemprov Kaltim untuk terus berbenah diri dalam pengelolaan keuangan daerah untuk mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan meningkatkan kualitas, reliabiltas dan validitas Laporan Keuangan Daerah Kaltim di tahun-tahun berikutnya.
Ia menyebutkan sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 sesuai hasil audit BPK RI Perwakilan Kaltim sebesar Rp 6.621.341.468.232.55 triliun. SILPA tersebut akan menjadi penerimaan pembiayaan untuk Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023.
Banggar lanjut dia meminta Pemprov segera mengupayakan dan mendesak pemerintah pusat untuk menetapkan seluruh SK tenaga PPPK yang telah lulus seleksi dan ujian masuk ASB Kaltim, yang belum keluar SK nya hingga laporan ini dibacakan sehingga anggaran gaji dan tunjangan PPPK yang disediakan terserap dan kebutuhan personel ASN terpenuhi.
"Banggar meminta pemerintah provinsi menambahkan alokasi anggaran untuk penanganan ruas jalan yang mengalami kerusakan parah di masing-masing wilayah. Sedangkan untuk penanganan jalan nasional, Pemprov terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk meningkatkan alokasi penanganan jalan nasional di tiap tahun," jelasnya. (adv)
Editor: Maruly Zainuddin