Hal itu ia sampaikan berkaitan dengan keterlibatan anak perusahaan PT Cahaya Fajar Kaltim (CFK) yang memiliki hutang dengan PT Graha Benua Etam (GBE) yang hingga saat ini telah bergulir pada ranah hukum.
Marthinus menjelaskan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya telah memutuskan status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) selama 45 hari untuk PT CFK untuk menuntaskan kewajibannya dengan perusahaan mitra kerjasamanya itu. Sebagai informasi PT CFK saat ini tengah mengoperasikan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Embalut.
“PN Surabaya telah memutuskan PKPU selama 45 hari untuk PT CFK. Tapi dari pihak PT GBE terus melakukan perjuangan agar PKPU dalam prosesnya ada solusi yang terbaik dari PT GBE,” ucap Marthinus Jumat (30/6/2023).
Diketahui PT CFK merupakan anak perusahaan dari Perusda Ketenagalistrikan, adanya proses hukum yang sedang berjalan, Marthinus mengungkapkan pihaknya mempertanyakan penyertaan modal yang diberikan Pemprov Kaltim sebesar Rp138 miliar dari tahun 2012 ini apa saja yang telah dilakukan, shingga anak perusahaannya terlibat dalam proses hukum yang saat ini sedang berjalan.
“Saya akan pertanyakan apa yang telah dilakukan oleh perusda dengan penyertaan modal yang diberikan oleh Pemprov Kaltim, dengan besaran itu bukan nilai yang kecil,” ujarnya.
Sementara itu Direktur Utama PT CFK, Daniel Mahendra Yuniar membenarkan adanya status PKPU untuk PT CFK pada Pengadilan Niaga di PN Surabaya, dari putusan itu ia juga mensyukuri artinya dapat memperbaiki sistem transparansi pada perusahaan tersebut.
“Banyak proses nanti yang akan kami lalui dalam PKPU ini, termasuk ada juga pengajuan proposal perdamaian. Dari proses ini justru bisa memperbaiki sistem kami dari kondisi kepemimpinan yang terdahulu,” kata Daniel. (Adv)
Editor: Aspian Nur