Anggota Komisi I Jahiddin menyampaikan hal ini usai memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung Selasa (27/6/2023) di Gedung E Kantor DPRD Kaltim di Karang Paci.
Kesimpulan dari pertemuan tersebut, Pemerintah Kota Samarinda bersedia melakukan pembebasan lahan pada satu bangunan yang hingga saat tadi masih mencari kejelasan status.
“Saat ini sudah ada titik temu dari komunikasi yang sempat tidak bersambung, sehingga hasilnya ada beberapa persyaratan yang belum terpenuhi oleh salah satu warga terdampak dari puluhan lainnya,” ucap Jahidin usai RDP.
Dari hasil pertemuan itu masyarakat yang diwakili oleh kuasa hukumnya telah menyanggupi untuk memenuhi persyaratan administrasi dalam proses pembebasan lahan untuk pembangunan pemerintah sehingga setelah persyaratan itu dipenuhi dan diberikan kepada Pemkot Samarinda, akan ditindak lanjuti dengan sejumlah rangkaian proses pembebasan lahan.
“Nantinya akan dilakukan pengukuran oleh tim yang berwenang kemudian setelah itu akan dilakukan pembayaran,” sebut Jahidin.
Sementara kuasa hukum warga SKM Diah Lestari menjelaskan persoalan ini bermula sejak pihaknya yang telah mengadukan proses pembebasan lahan milik kliennya namun belum mendapatkan kejelasan ditindak melalui pemberian surat kepada Pemkot Samarinda, akan tetapi Langkah administrasi tersebut tak digubris sama sekali.
“Sehingga pada saat pembongkaran beberapa bulan lalu dan kami telah menunjukan bukti sudah bersurat sejak saat itu pembongkaran untuk rumah klien kami dihentikan,” ujar Diah.
Setelah ini pihaknya akan membantu klien untuk melengkapi syarat administrasi yang perlu dilengkapi dalam proses pembebasan lahan tersebut. Diah mengungkapkan syarat tersebut berupa surat keterangan penguasaan fisik. “Tinggal satu ini saja yang kurang, kemudian akan segera kami lengkapi,” ucap Diah lagi. (Adv)
Editor: Aspian Nur