Pria yang juga mantan ketua Panitia Khusus (Pansus) Investigasi Pertambangan menegaskan adanya kejadian itu tempat wisata tersebut harus ditutup sementara.
Syafruddin menyoroti perizinan tempat wisata yang masih belum dapat dipastikan. Memanfaatkan lubang pasca tambang untuk dijadikan lokasi wisata masyarakat perlu memenuhi beberapa dokumen, seperti salah satunya izin dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
"Karena untuk mengelola area bekas pertambangan harus mendapat restu dari kementerian ESDM, karena ranahnya di sana," ungkap Udin, Senin (26/6/2023).
Udin yang juga Wakil Ketua Komisi III DPRD Kaltim ini meminta agar lokasi itu sementara ini dilakukan penutupan sampai hasil evaluasi secara menyeluruh tentang berbagai faktor yang perlu dinilai.
Di samping itu ia juga mengomentari adanya lubang pasca tambang yang ditinggal begitu saja oleh perusahaan terdahulu tanpa menjalankan tanggung jawabnya berupa kegiatan reklamasi pasca tambang.
"Ini artinya perusahaan tidak konsisten dalam menjalankan tanggung jawabnya, reklamasi itu salah satu kewajiban yang harus dipenuhi," sebut Udin. (Adv)
Editor: Aspian Nur