Kondisi tersebut disampaikannya berdasarkan hasil pertemuan Komisi IV DPRD dengan instansi terkait pada Senin (12/6/2023) lalu. Saleh mengungkapkan, dalam pertemuan tersebut pihaknya melakukan perhitungan dari segi regulasi, apakah memungkinkan pemerataan TPP antara PPPK guru sama dengan ASN.
"Kita melibatkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan Daerah), BKD (Badan Kepegawaian Daerah) termasuk juga Bagian Hukum," ungkap Saleh, Rabu (14/6/2023).
Dia menyimpulkan, dari hasil pertemuan tersebut, untuk pemberian TPP PPPK menjadi hak prerogatif kepala daerah dengan didasari kemampuan keuangan daerah. "Besarannya pun sebenarnya disesuaikan dengan kemampuan daerah," ujarnya.
Ia menegaskan, mengenai permohonan tersebut, pihaknya akan terus melakukan pengawalan. Kendati demikian, ia tak dapat memastikan apakah tuntutan tersebut bisa dipenuhi, lantaran mengenai kebijakan itu kembali kepada kewenangan kepala daerah dengan proses kajian bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
"Sejauh ini kita Komisi IV sudah memfasilitasi dan mendorong permohonan ini, walaupun nanti keputusannya di eksekutif, memungkinkan dari sisi regulasinya maupun dari kemampuan keuangan daerah itu," jelasnya.
Namun ia menyebutkan, jika diukur dari kemampuan keuangan daerah diyakini sangat mampu mewujudkan permohonan para PPPK guru tersebut, akan tetapi hal jelasnya perlu dikaji melalui pendekatan regulasi yang ada.
"Dilain pihak ada nomenklatur untuk menyesuaikan kemampuan daerah, tapi dilain pihak ada beberapa peraturan pemerintah yang memang mengatur jumlahnya, minimalnya berapa," tutupnya. (adv)
Editor: Maruly Zainuddin