Hal ini disampaikan Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Timur Veridiana Huraq Wang setelah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Senin (12/6/2023).
Perusahaan dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sudah membuat perjanjian tentang perbaikan jalan tersebut yang dalam perjanjian tersebut penyelesaiannya ditarget sampai Februari 2024. "Perusahaan siap untuk memperbaiki jalan seperti semula," sebut Veri.
Dari hasil pertemuan yang ada tak dipungkiri adanya celah kesalahan yang dilakukan oleh pihak perusahaan, yang mana ia mengatakan pihak perusahaan tersebut telah melakukan kegiatan reklamasi termasuk aktivitas penambangan.
"Berdasarkan fakta pertemuan pihak perusahaan juga memiliki celah kesalahan tersebut," ujar Veri lagi.
Terhadap perjanjian yang telah tertuang, pihaknya akan turut ambil peran dalam melakukan pengawasan perbaikan jalan sesuai dengan yang telah diatur. (Adv)
Editor: Aspian Nur