Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Akhmed Reza Fachlevi mengatakan, pemanggilan pihak Disdikbud ini tujuannya tak lain untuk memastikan pelaksanaan PPDB tahun ini dapat berjalan lancar sesuai yang diharapkan.
Untuk diketahui, sejauh ini pelaksanaan PPDB kerap menemukan kendala, untuk mengantisipasi kendala yang sudah pernah terjadi pihaknya pernah mengharapkan Disdikbud Kaltim untuk menyediakan Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB.
Terkait hal ini juga telah dijawab pihak Disdikbud melalui Juknis Disdikbud Kaltim Nomor 400.3.3.1/2692/Disdikbud.III/2023. "Harapannya juknis yang ada bisa mudah dipahami oleh masyarakat," ungkap Reza, Jumat (9/6/2023).
Tidak hanya menyediakan juknis, pihaknya juga merekomendasikan kepada Disdikbud Kaltim untuk dapat melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar dapat lebih memahami aturan main dalam pelaksanaan PPDB tersebut.
"Supaya tidak ada kendala ini kami juga mengharapkan kepada masyarakat yang anaknya tidak diterima di sekolah negeri dapat mengerti untuk melakukan pendaftaran di sekolah lain," tutupnya. (Adv)
Editor: Maruly Zainuddin