Ia menyebutkan, Raperda ini sangat perlu dibentuk karena merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
"Jadi sudah seharusnya dituntaskan karena ini memiliki kesinambungan, kemudian ini juga cantolan dari Pergub (Peraturan Gubernur) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian, Penyaluran dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan," ucap Nidya, Senin (5/6/2023).
Ketua Komisi II DPRD Kaltim ini juga mengaku, Raperda ini tidak perlu banyak yang digodok sebab mengadopsi dalam bentuk baku PP Nomor 19 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, hanya saja yang lebih fokus dibahas mengenai muatan lokal. "Poinnya yang dibahas mengenai muatan lokal saja, karena ini bentuknya kan sudah ada melalui PP itu," tegasnya.
Ia menjelaskan, muatan lokal yang dimaksud seperti merubah nomenklatur, tepatnya dari pemasukan pemerintah kelurahan dan kecamatan menjadi pemasukan pemerintah desa serta fungsi dan peran lembaga legislatif dalam tata kelola penganggaran.
"Seperti pergeseran anggaran, ternyata salurannya tetap melalui OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang kemudian memberikan KUA PPAS (Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara)," tutupnya. (Adv)
Editor: Maruly Zainuddin