Mereka datang ke Karang Paci untuk memohon hibah tanah dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur terkait lahan yang telah didirikan sebagai tempat ibadah di kawasan tersebut.
Terkait hal ini, anggota Komisi I DPRD Kaltim Muhammad Udin menyatakan mereka menerima permohonan tersebut yang mana awalnya hibah diharapkan seluas 1,9 ribu meter persegi namun yang disetujui hanya 1.015 meter persegi dan dari besaran itu telah sesuai dengan luasan lahan bangunan masjid yang telah berdiri.
Rapat Dengar Pendapatan (RDP) gabungan antara Komisi I dan Komisi II DPRD Kalimantan Timut itu digelar Rabu (31/5/2023) hari ini di Gedung E Kantor DPRD Kaltim.
"Masyarakat di Balikpapan Utara meminta hibah tanah dari Pemprov Kaltim, telah kami setujui besarannya 1.015 meter persegi," kata Udin kepada Korankaltim.com usai rapat tersebut.
Dari permohonan hibah lahan dengan luasan yang diajukan pihak yayasan telah diproyeksikan untuk beberapa hal seperti Taman Pendidikan Alquran (TPA), lahan parkir dan kegiatan keagamaan lainnya. Namun lahan yang ada juga masih digunakan oleh Pemprov Kaltim sehingga permohonan dengan luas sebesar 1,9 meter persegi tak dapat disetujui.
"Karena lahan itu masih digunakan Dinas PUPR Pera (Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat) untuk menaruh unit," jelas Udin lagi.
Namun persoalan mendasar tentang lahan parkir yang apabila banyaknya jemaah yang hadir hingga meluber ke badan jalan telah diberikan solusi yaitu dipinjamkan lahan yang berada di sebelah masjid tersebut. "Jadi lahan yang dimohonkan kalau dipinjam untuk parkir masih bisa diberikan," tutup Udin. (Adv)
Editor: Aspian Nur