Demmu menegaskan terhadap permasalahan ganti rugi lahan antar kedua belah pihak ini telah dilaporkan oleh salah satu masyarakat terdampak atas nama Hamzah telah mengadukan masalah itu ke Polres Kukar.
"Karena ini tidak ketemu jalan musyawarahnya, maka kita akan menunggu hasil dari kepolisian," ucap Demmu, Senin (29/5/2023).
Disinggung mengenai laporan masyarakat yang telah dimasukan ke ranah kepolisian itu, Demmu menjelaskan perihal ganti rugi lahan yang tak terbayarkan jadi judul aduan masyarakat kepada pihak kepolisian.
Mentoknya musyawarah yang diinisiasi oleh Komisi I DPRD Kaltim ini lantaran ada dua hal sistem ganti rugi yang berbeda, seperti pihak perusahaan yang hanya ingin melakukan pembebasan dengan sistem investasi kompensasi.
"Artinya dari versi perusahaan ingin melakukan dengan ganti rugi investasi kompensasi karena ini lahan merupakan wilayah kawasan," jelasnya.
Kendati demikian ia menegaskan yang tidak boleh dilupakan adalah masyarakat telah mengantongi sertifikat lahan yang juga merupakan dokumen sah.
"Jadi ada perbedaan pendapat, rakyat berharap itu bisa ganti rugi lahan sedangkan PHM karena ada izin pinjam pakainya jadi yang dibayarkan yaitu nilai investasinya," bebernya.
Sementara itu Assiten I Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar, Akhmad Taufik Hidayat, yang juga termasuk bagian dari Tim Terpadu pembebasan lahan tersebut menyebutkan pihaknya akan menunggu keputusan dari kejelasan status lahan melalui ranah hukum.
"Jadi kita tetap menghargai upaya yang dilakukan oleh masyarakat, kita akan menunggu hasilnya," tutur Taufik.
Taufik mengungkapkan pihaknya kekeh dengan pendirian bahwa pembebasan lahan masyarakat itu akan dilakukan dengan sistem pembayaran nilai investasi kompensasi yang telah ditanamkan masyarakat terhadap pembuatan tambak, karena lahan tersebut adalah bagian dari kawasan hutan. (Adv)
Editor: Aspian Nur