Hal itu ia sampaikan setelah mendapatkan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), menurutnya suatu program kerja pada masing-masing OPD sudah semestinya dapat dijalankan, sehingga apabila program yang ditetapkan tak berjalan maksimal tentu terdapat alasan dibalik itu, salah satunya ia menyebutkan tidak maksimalnya kerja dari pelaksana OPD tersebut.
"Program yang sudah disepakati dalam pelaksanaannya kemudian tidak berjalan maka pelaksana yakni kepala OPD harus dievaluasi dan melakukan restrukturisasi,” ujar Sutomo, Minggu (28/5/2023).
Belum lagi ia melihat pada LKPJ Gubernur Kaltim dalam penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2022 ditemukan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) sebesar Rp1,6 triliun menandakan banyaknya program yang tak berjalan.
"Sampai tahun ini saja masih ada OPD yang daya serapnya masih sangat rendah, Dispora misalnya tahun lalu sampai saat ini nilai serapannya masih kurang baik," bebernya.
Dikutip dari website DPRD Kaltim, Analis Kebijakan Madya Dit. FAS.KDH dan DPRD, Ditjen Otda Kemendagri RI Yasoaro Zai menegaskan pansus dapat memberikan rekomendasi untuk melakukan restrukturisasi, hal itu dengan tujuan memaksimalkan program kerja yang ada.
"Bisa saja tidak cocok memimpin di OPD A mungkin karena latar belakang pengalaman atau pendidikan, rekomendasikan untuk diganti dengan tujuan agar program kerja bisa berjalan maksimal," tegasnya. (Adv)
Editor: Aspian Nur