Penyampaian laporan akhir pansus LKPJ itu sudah pihaknya sampaikan dihadapan para Anggota DPRD Kaltim beserta Pemprov Kaltim pada saar Rapat Paripurna ke-16 di Gedung B DPRD Kaltim.
Jabir menegaskan pihaknya setelah pembentukan pansus telah diberikan waktu selama 30 hari untuk mengevaluasi LKPJ Gubernur Kaltim dalam penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kaltim 2022, telah pihaknya tuntaskan dengan berbagai upaya seperti melakukan uji publik hingga mengundang para Organisasi Perangkat Daerah (OPD) guna mengukur kinerja.
"Menurut aturan kita diberikan waktu 30 hari udah kita selesaikan karena sudah selesai masa kerjanya sehingga laporan dan rekomendasinya sudah kami bacakan," ucap Jabir, Senin (22/5/2023).
Menurutnya selama masa kerja pansus telah ditemukan beberapa aspek penilaian yang perlu sekiranya dibenahi oleh Pemprov Kaltim dalam penggunaan APBD 2023 saat ini, salah satunya yang paling mencolok mengenai pertumbuhan ekonomi daerah yang angka indikatornya masih berada di bawah pertumbuhan ekonomi nasional.
"Pertumbuhan ekonomi misalnya di tahun 22 meskipun naik masih di bawah pertumbuhan ekonomi nasional, kita masih diangka 4, sedangkan nasional 5," jelasnya.
Berkaitan dengan temuan itu beserta aspek temuan lainnya ia mengungkapkan telah memberikan rekomendasi kepada Pemprov Kaltim sebagai bahan evaluasi yang perlu diperhatikan oleh lembaga eksekutif. (Adv)
Editor: Rusdianto