Ia menegaskan untuk proses ganti rugi lahan yang tengah bergulir agar segera dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim.
Demmu menegaskan hingga saat ini Pemprov Kaltim sedang menjalankan tahapan pembebasan lahan Ring Road II, dalam proses yang berjalan pihaknya turut berkomitmen untuk terus mengawal proses tersebut, hal itu ia senutkan sebagai upaya dorongan percepatan ganti rugi lahan masyarakat yang telah didiamkan begitu saja selama 11 tahun belakangan ini.
"Komitmennya kami akan terus mengawal dokumen warga untuk pembebasan jalan ini agar tidak ada lagi kejadian masyarakat diciderai lagi," ucap Demmu Selasa (16/5/2023).
Namun ia menegaskan kepastian ganti rugi lahan masyarakat akan segera direalisasikan oleh Pemprov Kaltim, ke depan ia berharap suapa setiap urusan pembebasan lahan dapat dituntaskan terlebih dahulu sebelum kegiatan fisik dilaksanakan.
"Karena proses yang sebenarnya seperti itu harus diselesaikan dulu kemudian fisiknya berjalan," tuturnya.
Adapun kemungkinan proses pembebasan lahan akan cepat tersalurkan kepada masyarakat melalui dana Biaya Tidak Terduga (BTT) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kaltim 2023, akan tetapi jika hal itu ingin dicapai maka harus didukung oleh kelengkapan dokumen yang menjadi syarat pembebasan lahan. "Kalau tidak lengkap pasti prosesnya akan pindah ke APBD Perubahan," tutupnya. (Adv)
Editor: Rusdianto