Rancangan itu memang belum masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) DPRD Kaltim, namun masih beririsan dengan momentum Hari Buruh Internasional pihaknya merencanakan pembentukan aturan itu untuk memberikan perhatian kepada para buruh melalui faktor regulasi.
"Tahun ini belum masuk dalam Prolegda, akan tetapi kami targetkan supaya raperda ini bisa kami usulkan di tahun depan," ucap Rusman Kamis (4/5/2023).
Meskipun belum masuk dalam Prolegda 2023, akan tetapi pihaknya sudah mulai melakukan sejumlah kerja-kerja untuk mempersiapkan regulasi itu, seperti diantaranya menghimpun bahan aturan yang serupa diambil dari daerah-daerah yang sudah membentuk. "Ini kami masih kumpulkan bahan-bahannya, maka dari itu kami target 2024 bisa masuk," jelas Rusman lagi.
Setidaknya ia membeberkan sedikit gambaran mengenai tujuan pembentukannya, seperti memprioritaskan buruh lokal di setiap kegiatan investasi yang masuk ke Kaltim. Sebab menurutnya sejauh ini dari banyaknya investor yang masuk dan membuka lapangan pekerjaan namun dalam penyerapan tenaga kerja lebih condong memanggil tenaga kerja dari luar daerah bahkan tenaga kerja asing, hal itu dapat diukur oleh Rusman melalui Tingkat Pengangguran Terbuka di Kaltim yang masih mencapai 5,71 persen menukil data dari Badan Pusat Statistik.
"Artinya sia-sia saja banyaknya investor masuk tapi tidak bisa berdampak untuk daerah, selain itu aturan ini juga diharap mengedepankan kesejahteraan buruh," ucap ya.
Diharapkan nantinya dalam upaya pembentukan regulasi itu dapat tercapai sesuai target dan dapat bermanfaat untuk kepentingan tenaga kerja di Kaltim. (Adv)
Editor: Aspian Nur