Sebagai informasi kasus 21 IUP palsu ini juga tengah ditelusuri oleh Panitia Khusus (Pansus) Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim, namun masa kerja pansus dalam waktu dekat akan berakhir dan tak dapat diperpanjang kembali, maka dari itu beberapa fokus kerja yang sudah dilakukan bakal dilimpahkan kepada komisi yang menaungi.
Demmu mengungkapkan jika kelanjutan penelusuran kasus 21 IUP palsu akan diserahkan kepada komisinya, maka langkah pertama yang akan dilakukan yaitu dengan meminta sejumlah bahan data yang selama ini berhasil dihimpun oleh Pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim. "Kalau pansus memang terbatas masa kerjanya, jadi pasti rekomendasinya akan diserahkan kepada komisi, kami nanti akan koordinasi dengan pansus untuk meminta bahan data yang selama ini dikumpulkan," ucap Demmu, Kamis (4/5/2023).
Ia menegaskan apabila nantinya akan dilimpahkan maka pihaknya sangat siap untuk menuntaskan kasus 21 IUP palsu, termasuk berkoordinasi dengan Polda Kaltim yang saat ini menaikan status pemeriksaan menjadi penyidikan, ia berharap Polda Kaltim juga dapat mempublikasikan sampai sejauh mana proses yang berjalan. "Harus dipublikasikan biar publik tidak bertanya-tanya," tegasnya.
Selain itu berkaitan dengan aktivitas pertambangan dari salah satu perusahaan yang termasuk dalam 21 IUP palsu ia meminta supaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim dapat menindak tegas dengan berkoordinasi ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). (adv)
Editor: Rusdianto